Latest News
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Pernikahan, Menuju Sakinah mawaddah wa rohmah

Posted by Muslim Creative on , under | komentar (0)




Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup

Sebelum seorang lelaki meutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama. Sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya, dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.

Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alas an ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah esmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah.

Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab,

“Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaran yang dilkaukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah.

Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka. Namun tujuanya untuk saling mengenal. Sebagaimana yan mereka istilahkan maka ini munkar, haram bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah berfirman:

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (QS. Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalmanya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).”
(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:

-Wanita itu shalihah,

karena Nabi bersabda:
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunanya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu anita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.”
(HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah)

-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya dapat diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.

Rasulullah pernah bersabda:
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.”
(HR. An-Nasa’i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1784)

-Wanita tersebut masih gadis yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.(namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah memperkenankan Jabir memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah)

Jabir bin Abdillah ketika memberitakan kepada Rasulullah bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau bersabda yang artinya:

“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dan dia bisa mengajakmu bermain.”

Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan masih belia. Sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka. Rasulullah memujinya, “Benar, apa yang engkau lakukan.”
(HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)

“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar di mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.”
(HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhor (melihat calon pasangan hidup)

Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
“Wahai Rasulullah ! Au datang untuk mengibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkanpandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya.
(Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah menasihatinya:
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah)

Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah meminang seorang wanita. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang engkau pinang tersebut ?” Belum,” jawab Al-Mughirah.

Rasulullah bersabda:
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa’i no. 3235, At-Tirmidzi no. 1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 98)

Al-Imam Al-Baghawi berkata, “Dalam sabda Rasulullah kepada Al-Mughirah: “Apa engkau telah melihat wanita yang engkau pinang tersebut ?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhor ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

Bila nazhor dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati.
(Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)

Sahabat Muhammad bin Maslamah berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya,” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah ?” kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa=apa baginya melihat wanita tersebut.”
(HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Ash-Shahihah no. 98)

Al-Imam Al-Albani berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah :
“Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)

Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.

PERHATIAN !!!

Rukhshah ini HANYA KHUSUS bagi LELAKI yang telah berketetapan hati untuk meminang wanita tersebut. TIDAK DILAKUKAN TERHADAP SEMUA WANITA.


Adapun Al-Imam Malik dalam satu riwayat darinya mengatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si waita terarah kepada aurat.”

Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya.
(Al-Hawil KAbir 9/35, syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya Berduaan dan Bersepi-sepi tanpa Mahram ketika Nazhar

Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah ersabda:

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.”
(HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa’ fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang boleh ia mengutus seorang wanita yang terpercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnu Qaththan Al-FAsi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)

Batasan yang Boleh Dilihat dari Seorang Wanita

Ketika nazhar, bleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya; seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah:

“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.”
(HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 99)

Di samping itu, dilihat dari adapt kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis. Karena mengamalkan hadits tersebut.

Demikian juga Muhammad bin Maslamah sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekedar wajah dan dua telapak tangan. Hal tersebut berdasar kisah Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab yang menyingkap dua betis Ummu Kultsum bintu Ali bin Abi Thalib yang hendak dinikahinya. Namun kisah tersebut adalah kisah yang dhaif (lemah). Sebab pada sanadnya terdapat irsal dan inqitha’. (Adh-Dha’ifah, bahasan hadits no.1273)

Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, “sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan dimikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak plabagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya.

Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si waita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya. Sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)

Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhor ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama.

Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullah sampai memiliki bebrapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:

Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.

Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.

Ketiga: boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.

Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat in idari Dawud Azh-Zhahiri.

Kelima: boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm da ndicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.

PERHATIAN

Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-NAwawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata. Yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau’atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, kami sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku-buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayni. Dan telah kami kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”

Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”

Ibnu Abdil Barr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)

Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang BUKAN merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:

Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita. Demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.

Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya. Demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin NAzhar hal. 392-393 & Fiqhun Nazhar hal. 77-78)

Al-Imam Al-Albani menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilkaukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)


3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya teah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangn itu diterima, maka haram baginya meminang waita tersebut. KArena Rasulullah pernah bersabda:

“Tidak bleh seorang meminang wanita yang telah dipinagn oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)

Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipingan oleh saudaranya hingga saudarnya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”

Perkara ini merugikan peminang yan gpertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinagannya disebabkan si wanita lebih menukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di ntara sesame muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita,atau peminang pertama membatalkan pinagnanya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/252)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikah akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminagan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad, keduanya tetap ajnabi. Sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita. Kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i.

Lalu berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur’an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullah ?

Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)

Yang Perlu Diperhatikan oleh Wali

Ketika wali si wanita ddatnagi oeh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:

-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah pernah bersabda:

“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melkaukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.

Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena ia malu. Abu Hurairah berkata menyampaikan hadits Rasulullah:

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah ! Bagaimana izinnya seorang gadis ?” Izinnya dengan ia diam.” Jawab Beliau.
(HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)


4. AKAD NIKAH

Akad nikah adalah perjanjaian yang berlangsung antar dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahn dari pihak pertama. Sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya:

“Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya:

“Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah.

5. WALIMATUL ‘URS

Bagi yang berpandangan bahwa melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah (menurut sebagian besar ahlul ilmi), menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib. Karena adanya perintah Rasulullah kepada Abdurrahman bin Auf ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:

“Selenggarakanlah walimah walaupn dengan hanya menyembelih seekor kambing.”
(HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)

Rasulullah sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas disebutkan:

“Tidaklah Nabi menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakkukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukahri no. 5158 dan Muslim no. 3489)

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disengani tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi. Anas bin Malik berkata, “Nabi menikah dengan Shafiyyah dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagia maharnya. Beliau mengadalkan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani berkata dalam Adabuz Zaaf hal. 74: “Diriwaytkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih. Tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya ementara orang miskinnya tidak diundang maka makanan walimah tersebut terangggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah bersabda:

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebt hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.”
(HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)

Pada hari pernikahan in idisunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping lgam di sekelilingnya –yang menimbulkan suara gemerincing-) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut.

Rasulullah bersabda:

“Pemisah antar apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.”
(HR. An-Nasa’i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1994)

Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia.
(Syarhus Sunnah, 9/47-48)

Al-Imam Al-Bukhari menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang mengisahkan kehadiran Rasulullah dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian batil atau memainkan alat-alat musik. Karena semua itu hukumnya haram.

Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah, ia berkata:

“Adalah Nabi bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

6. SETELAH AKAD

Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disengani baginya untuk melakukan bebrapa perkara berikut ini:

Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dari kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya. Sebagaiman berita dari Aisyah (HR. Muslim no. 590).

Kedua: Disengani baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas.

Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma bintu Yazid bin As-Sakan, ia berkata,

“Aku mendandani Aisyah untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.”
Asma pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah. Aisyah pun engambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut...”

Keempat: Mendoakan keberkahan bagi istrinya.
Sebagaimana yang dipesankan Rasulullah:

“...maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah, mendoakan keberkahan dan mengatakan: “Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia atasnya dan aku belindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan /tabiatkan dia atasnya.”
(HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi, di antar mereka ada Ibnu Mas’ud , Bu Dzar, dan Hudzaifah. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimani. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju.

Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalaltlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu...” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Beberapa Kesalahan Dalam Berwudhu

Posted by Muslim Creative on , under | komentar (0)



Wudhu memiliki kedudukan yang penting dalam agama kita. Tidak sahnya wudhu seseorang dapat menyebabkan sholat yang ia kerjakan menjadi tidak sah, sedangkan sholat adalah salah satu rukun Islam yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk memperhatikan bagaimana dia berwudhu. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak diterima sholat yang dilakukan tanpa wudhu dan tidak diterima shodaqoh yang berasal dari harta yang didapat secara tidak halal.” (HR. Muslim)

Kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh kaum muslimin pada tata cara berwudhu diantaranya:

1. Melafazhkan niat. Kebiasaan salah yang sering dilakukan kaum muslimin ini bukan hanya dalam masalah wudhu saja, bahkan dalam berbagai macam ibadah. Rosululloh tidak pernah melafazhkan niat ketika berwudhu sedangkan orang yang mengamalkan perkara ibadah yang tidak pernah ada contohnya dari Rosululloh maka amalan itu tertolak (Lihat hadits Arba’in Nawawiyah no. 5) dan bahkan akan mendatangkan murka Alloh. Patokan dalam tata cara ibadah adalah mengikuti Rosululloh, bukan akal pikiran atau perasaaan kita sendiri yang akan menjadi hakim mana yang baik dan mana yang buruk. Andaikan itu adalah hal yang baik, mengapa Rosululloh tidak mengajarkannya atau tidak melakukannya? Apa mereka merasa lebih pintar, lebih sholih, lebih bertaqwa, lebih berilmu daripada Rosululloh? Apakah mereka merasa bahwa Rosululloh bodoh terhadap hal-hal yang baik sampai mereka berkarya sendiri? Maka siapakah yang kalian ikuti dalam ibadah ini wahai para pelafazh niat…???

2. Membaca doa-doa khusus dalam setiap gerakan wudhu seperti doa membasuh muka, do’a membasuh kepala dan lain-lain. Tidak ada riwayat shohih yang menjelaskan tentang hal tersebut.

3. Tidak membaca “bismillah” padahal Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sempurna wudhu’ sesorang yang tidak membaca basmallah.” (HR. Ahmad)

4. Hanya berkumur tanpa istinsyaq (memasukkan air ke hidung) padahal keduanya termasuk dalam membasuh wajah. Adapun yang sesuai sunnah adalah menyatukan antara berkumur-kumur dangan beristinsyaq dengan satu kali cidukan berdasarkan hadits Utsman bin Affan rodhiyallohu ‘anhu tentang tata cara berwudhu. (HR. Bukhari, Muslim)

5. Tidak membasuh kedua tangan sampai siku, hal ini sering kita lihat pada orang yang berwudhu cepat bagaikan kilat sehingga tidak memperhatikan bahwa sikunya tidak terbasuh. Padahal Alloh Ta’ala berfirman, “Dan basuhlah kedua tanganmu hingga kedua siku.” (Al Maaidah: 6)

6. Memisah antara membasuh kepala dengan membasuh telinga padahal yang benar adalah membasuh kepala dan telinga dalam satu kali ciduk. Dan ini hanya dilakukan satu kali, bukan tiga kali seperti pada bagian lain, hal ini berdasarkan hadits dari Utsman bin Affan rodhiyallohu ‘anhu tentang tata cara berwudhu. (HR. Bukhari, Muslim)

7. Tidak memperhatikan kebagusan wudhunya sehingga terkadang ada anggota wudhunya yang seharusnya terbasuh tetapi belum terkena air. Rosululloh pernah melihat seorang yang sedang sholat sedangkan pada punggung telapak kakinya ada bagian seluas uang dirham yang belum terkena air, kemudian beliau memerintahkannya untuk mengulang wudhu dan sholatnya.

8. Was-was ketika berwudhu. Sering kita melihat ketika seseorang berwudhu hingga sampai ke tangannya, dia teringat bahwa lafazh niatnya belum mantap sehingga dia mengulang wudhunya dari awal bahkan kejadian ini terus berulang dalam wudhunya tersebut hingga iqomah dikumandangkan, hal seperti ini adalah was-was dari syaithon yang tidak berdasar. Wallahul musta’an.

Demikianlah sedikit paparan mengenai sekelumit kesalahan dalam berwudhu yang banyak kita jumpai pada kaum Muslimin khususnya di negeri kita ini, semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih memperhatikannya lagi. Wallohu a’lam bish showab.

Hukum Tentang Hewan Qurban

Posted by Muslim Creative on , under | komentar (0)



Bolehkan berkorban satu ekor sapi dengan cara urunan yang dilakukan oleh tujuh orang?

Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan bolehkah melakukan urunan untuk membeli satu ekor sapi kurban bagi tujuh orang. Imam Malik tidak membolehkan hal tersebut, sebagaimana pernyataan Ibnu Abdil Bar dalam kitab At Tamhid dan sebagaimana yang disebutkan oleh Az Zarqoni dalam Syarah Al Muwatto'.

Sedangkan Mayoritas Ulama atau Jumhur Ulama membolehkan untuk melakukan urunan pembelian hewan kurban bagi tujuh orang, dan ini merupakan pendapat yang kuat.


Apakah hukum menerima hewan korban yang hidup dari non muslim?

Tidak ada salahnya menerima hadiah dari non muslim dengan segala jenisnya baik itu berupa kambing sembelihan atau yang lainnya yang dibolehkan oleh Allah untuk memanfaatkannya. Hal ini diperbolehkan dengan syarat apa yang mereka berikan tersebut tidak ada kaitannya dengan agama islam, jadi hanya murni pemberian tanpa ada embel-embelan pahala untuk mereka.
Tecatat dalam sejarah bahwa Nabi Muhammad dan para sahabat menerima hadiah dari orang-orang non muslim, bahkan sebaliknya umat islam juga memberikan hadiah kepada mereka.


Apakah orang yang berkurban harus menyembelih sendiri hewan kurbannya?

Pada perinsipnya seseorang yang berkorban hendaknya menyembelih korbannya dengan tangannya sendiri dan tidak diwakilkan kepada orang lain, sebagaimana Nabi Muhammad SAW melakukannya sendiri. Ini merupakan bentuk mengikuti sunnah Nabi. Namun jika tidak mampu melakukannya sendiri karena sebab-sebab tertentu maka boleh diwakilkan kepada orang lain.

Apakah boleh mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang Ahli Kitab (Nasrani/Yahudi)?

Sedangkan mewakilkan penyembelihan kepada orang diluar islam (Nasrani/ Yahudi) walaupun orang tersebut menyembelih dengan cara islami, para ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Dalam kitab At Taj wal Iklil dikatakan, "Tidak seharusnya seorang muslim memberikan penyembelihan hewan Korbannya kepada ahli kitab walaupun itu temannya, jika tetap dilakukan maka boleh dimakan daging sembelihannya".

Namun apabila dia menyembelihnya dengan cara yang tidak islami maka dagingnya tidak boleh dimakan, sama seperti halnya bila orang muslim menyembelih hewan kurban dengan cara yang tidak islami, misalkan dengan cara ditombak, dll maka daging hewan tersebut tidak boleh dimakan atau hukumnya haram.


Apa hukum memberi daging hewan kurban kepada orang lain dan berapa bagian dari daging tersebut yang harus diberikan? Dan apa hukum memberi hewan kurban kepada orang non muslim?

Perlu diketahui bahwa memberi daging kepada orang lain dari hewan yang disembelih hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat yang terdapat dalam mazhab Maliki. Sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat wajib mensedekahkan daging hewan kurban tersebut jika orang yang diberi adalah seorang muslim Adapun jika orang yang diberi itu seorang non muslim maka Imam Malik mengatakan hukumnya makruh untuk memberi mereka daging hewan kurban. Imam Malik berkata, "Selain mereka lebih kami cintai". Dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa memberi daging kurban yang wajib kepada orang kafir hukumnya haram, sedangkan bila daging korban sunnah maka memberi daging korban tersebut kepada mereka hukumnya makruh. Dalam hal ini Imam Syafi'i membedakan hukum sesuai dengan hukum sembelihan yang dilakukan.

Sedangkan beberapa Ulama lainnya mengizinkan umat islam untuk memberikan daging kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi umat islam.

Kesimpulannya adalah tidak seharusnya bagi seorang muslim memberikan daging kurban kepada selain orang islam. Walaupun ada sebagian ulama' yang membolehkan, namun lebih banyak yang memakruhkan bahkan ada yang mengharamkannya.


Bolehkah melakukan urunan untuk membeli hewan kurban? Dan apakah setiap orang yang ikut dalam urunan tersebut harus sama niatnya?

Urunan untuk membeli hewan kurban hukumnya boleh. Hitungannya adalah satu ekor onta bisa mewakili tujuh orang begitu juga dengan sapi untuk tujuh orang. Dan tidak diwajibkan setiap yang ikut dalam urunan tersebut untuk berniat dengan niat yang sama, bahkan mereka boleh berniat dengan niat kurban yang berbeda-beda, misalkan beberapa orang berniat untuk kurban hari raya Idul Adha dan yang lainnya berniat untuk kurban aqiqah dan sebagian yang lain hanya menginginkan dagingnya saja tanpa berniat apapun. Pendapat ini adalah pendapat sebagian besar ulama.

Imam Ibnu Quddamah berkata, "Tujuh orang boleh bergabung untuk memotong satu ekor sapi atau satu ekor onta, baik kurban yang dilakukan hukumnya wajib atau sunnah, atau sebagian berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sebagian lainnya hanya menginginkan daging saja".


Bolehkah mengorbankan hewan hamil?

Para ulama berbeda pendapat dalam hukum mengorbankan hewan kurban yang sedang hamil. Namun walaupun begitu mayoritas ulama membolehkannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqih disebutkan bahwa para ulama tidak mengkategorikan kehamilan sebagai sebuah aib dalam hewan kurban. Berbeda dengan Imam Syafi'i, beliau mengatakan bahwa hewan yang hamil tidak boleh dikurbankan, bahkan bila tetap dikurbankan tidak mendatangkan pahala kurban. Alasan pelarangan tersebut karena kehamilan dapat mengurangi kualitas dan kuantitas daging hewan kurban.

Pendapat yang paling utama adalah tidak mempermasalahakan kehamilan pada hewan kurban sebagai bentuk keluar dari perbedaan. Jika hewan kurban yang akan dipotong ternyata dalam kondisi hamil maka tidak ada salahnya untuk dikurbankan. Adapun hukum sembelihan anak yang ada di dalam kandungan hukumnya sama dengan hukum sembelihan induknya, artinya anak yang ada di dalam kandungan jika keluar dalam kondisi mati tidak perlu disembelih lagi bila induknya sudah disembelih, karena sembelihan induknya adalah sembelihan bagi anaknya. Dan jika sembelihan induknya sesuai dengan ajaran islam yang berdampak pada kehalalan dagingnya, maka anak yang ada di dalam kandungan hukumnya juga halal.

Namun jika anak yang ada di dalam kandungan belum mati setelah induknya dipotong, maka disembelih dengan sembelihan yang berbeda.


Hukum mengorbankan sapi gemuk yang masih berusia dibawah dua tahun

Imam Muslim meriwayatkan dalam hadits shahihnya dari hadits Jabir RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah, Jika kalian susah mendapatkannya maka potonglah Al Jaz'ah dari domba".

Yang dimaksud dengan musinnah adalah sapi yang berusia dua tahun dan telah masuk pada tahun ke tiga. Ini merupakan Nas Hadits yang menunjukkan tidak bolehnya menyembelih hewan kurban yang masih di bawah dua tahun, dan mengorbankannya dianggap tidak mendatangkan pahala kurban, bahkan hanya dihitung sebagai sembelihan hewan biasa.

Genapnya usia seekor hewan kurban dua tahun merupakan syarat yang menjadi patokan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Walaupun seekor hewan memiliki daging yang banyak namun belum genap usia dua tahun maka tidak dianggap sebagai hewan kurban.

Di dalam hadits Shahih dikatakan bahwa Abu Burdah bin Nayyar pernah berkata kepada Nabi SAW, “Saya memiliki hewan peliharaan (yang dia maksud adalah hewan yang berusia dibawah dua tahun)hewan itu lebih kusukai (untuk dikorbankan) dari pada hewan yang berusia dua tahun". Kemudian Rasul berkata, "Potonglah hewan tersebut, dan ini tidak berlaku bagi orang setelah kamu".

Dalam hadits ini, Nabi SAW hanya mengkhususkan Abu Burdah saja yang boleh memotong hewan kurban di bawah dua tahun. Nabi tidak melihat apakah hewan kurban tersebut memiliki banyak daging atau tidak sebagaimana yang dipahami dari perkataan Abu Burdah ‘Hewan tersebut lebih kusukai (untuk dikorbankan) dari pada hewan yang berusia dua tahun’.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka orang yang telah membeli hewan untuk dikurbankan namun tidak genap usia dua tahun, hendaknya dia menunggu sampai usianya genap dua tahun. Jika dia masih bersikeras untuk mengorbankannya maka dia tidak mendapatkan pahala kurban, akan tetapi dia hanya mendapat pahala sedekah dari daging yang dia sedekahkan. Wallahu a'lam.


Hukum memakan daging hewan kurban karena nazar

Para ulama mengatakan, Jika seseorang berkata, "Ini adalah hewan kurbanku", maka hewan kurban tersebut menjadi wajib baginya, sehingga dia tidak dibolehkan untuk menjual hewan tersebut atau menghadiahkannya kepada orang lain.

Dinyatakan dalam Syarah Al-Kabir: .... Hewan kurban menjadi wajib hukumnya hanya dengan perkataan 'ini kurbanku' sebagaimana seorang hamba sahaya menjadi merdeka dengan perkataan tuannya, "dia merdeka", tampa memperhatikan niat orang yang mengatakannya.
An Nawawi mengatakan dalam Al Majmu', Ketika seseorang memiliki onta atau domba, kemudian dia berkata, "Saya jadikan hewan ini untuk dikurbankan", atau "Ini untuk kurban", atau "saya akan berkurban dengan hewan ini", maka hewan tersebut menjadi hewan kurban yang wajib dikurbankan.

Sedangkan bagaimana jika orang yang bernazar untuk berkurban memakan sebagian dari daging kurbannya? Para ulama bersepakat bahwa seseorang yang berkurban dengan kurban sukarela atau sunnah dia dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban tersebut.

Dalam Enslikopedi Fiqih dikatakan bahwa para ulama menganjurkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya sebagaimana firman Allah SWT, "Kemudian apabila telah rebah (mati) maka makanlah sebagiannya dan berilah maka orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak minta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. Al Haj: 36).

Sedangkan hewan kurban yang wajib karena telah ditentukan oleh pemiliknya atau karena nazar, para ulama berbeda pendapat dalam hukum memakan dagingnya bagi orang yang berkurban. Dalam Ensiklopedi Fiqih dikatakan, "Hewan kurban yang wajib, para ulama berbeda pendapat dalam hukum memakan dagingnya bagi yang berkorban".

Menurut ulama Malikiyah dan menurut pendapat yang benar dari ulama Hambali, orang yang berkorban karena kewajiban boleh memakan daging kurbannya dan memberikan sebagian yang lainnya kepada orang lain.

Sedangkan menurut sebagian ulama Hambali yang lainnya dan ini merupakan pendapat yang jelas dari Imam Ahmad, orang yang berkurban dengan kurban wajib tidak boleh memakan hewan kurban yang dia nazarkan sebagaimana tidak bolehnya memakan Hadyu (Hewan kurban yang disembelih sebagai pengganti dam) yang dinazarkan. Ini juga merupakan pendapat para ulama Syafi'i, "Jika hewan kurban dipotong dengan nazar mutlaq, maka orang yang bernazar tersebut boleh memakan dagingnya".

Sedangkan menurut ulama Hanafiyyah, "pada permasalah ini perlu ada penjelasan lebih lanjut", akan tetapi Al Kasani dalam kitab Al Bada'i mengatakan hukumnya boleh berdasarkan suara bulat dari para ulama Hanafiyyah, baik hewan kurban tersebut hukumnya sunnah atau wajib, dinazarkan atau tidak.

Dari pemaparan pendapat dari kalangan ulama tadi, jelas bahwa memakan daging hewan kurban yang diwajibkan karena nazar atau karena telah ditentukan, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama, sehingga jalan terbaik sebagai langkah kehati-hatian adalah tidak memakan daging hewan kurban tersebut.


Hukum menyumbangkan kulit hewan kurban untuk perbaikan bangunan masjid

Ada sebuah yayasan yang bergerak dan bertujuan untuk membangun masjid di salah satu tempat. Yayasan ini dalam mengumpulkan dana yang digunakan untuk pembangunan tersebut melakukan aktifitas mengumpulkan kulit -kulit hewan kurban. Kulit tersebut diambil dari pemiliknya tampa ada bayaran sedikit pun dan para pemilik kulit tersebut juga mengetahui apa yang akan dilakukan terhadap kulit-kulit tersebut. Oleh yayasan, kulit tersebut dijual ke salah satu pabrik pengolahan kulit, dari hasil penjualan itulah yayasan mendapatkan dana untuk pembanguna masjid.

Bagaimana tinjauan syar'i yang berkaitan dengan masalah ini?

Sebenarnya kulit hewan kurban bisa digunakan untuk apa saja yang bermanfaat. Jika pemilik memberikan kulit tesebut kepada yayasan supaya yayasan menjual dan mengambil uangnya untuk pembangunan masjid maka ini merupakan perbuatan yang baik dan dibolehkan.

Para ulama menyatakan bahwa orang yang berkorban hendaknya memanfaatkan kulit hewan kurbannya dengan sebaik-baiknya, baik dengan cara menyedekahkannya, menghadiahkannya atau meminjamkannya kepada orang lain atau dengan bentuk pemanfaatan lainnya.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam hal bolehnya orang yang berkurban menjual kulit hewan kurban miliknya.

Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kulit hewan kurbannya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Hasan Al Basri membolehkannya.

Oleh karena itu, dalam permasalah ini, seorang yang berkurban hendaknya tidak menjual kulit hewan kurban miliknya akan tetapi menyedekahkannya saja. Dengan begitu, yayasan yang disebut di atas dapat memanfaatkan kulit tersebut dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam.


Apa yang harus dilakukan jika seseorang sebelum kematiannya berwasiat kepada ahli warisnya untuk memotongkan hewan kurban setelah dia meninggal dunia?

Jika seseorang mewasiatkan kepada ahli warisnya untuk memotongkan hewan kurban setelah kematiannya maka para ahli waris wajib melaksanakan wasiat yang dia tinggalkan. Para ahli waris juga boleh memakan daging hewan kurban tersebut dan memberi sebagian yang lain kepada orang yang membutuhkan. Ini merupakan pendapat para Ulama Maliki dan Hambali.

Sedangkan menurut ulama' Syafi'i dan menurut pendapat yang kuat dari ulama' Hanafi mengatakan mereka (ahli waris) tidak boleh memakan daging hewan kurban tersebut akan tetapi harus disedekahkan.

Dalam buku Matolib Uli An Nahyi yang merupakan salah satu kitab ulama' Hambali dikatakan bahwa berkurban untuk orang yang sudah mati lebih baik dari pada berkurban untuk orang yang masih hidup karena mereka yang sudah mati tidak memiliki kemampuan lagi untuk beramal dan mereka lebih butuh pahala dari pada mereka yang masih hidup". Dari pernyataan ulama’ Hambali ini dapat kita simpulkan bahwa ulama’ Hambali mewajibkan untuk melaksanakan wasiat orang yang sudah meninggal bahkan menganjurkan untuk berkurban untuk orang yang sudah meninggal walaupun mereka tidak mewasiatkan hal tersebut.